KPU memberikan penjelasan baru pada Rabu (7/10/2026) mengenai verifikasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka, sehari setelah MK menyatakan permohonan sengketa hasil pilpres tidak dapat diterima. Tanggapan ini menjadi perkembangan lanjutan, bukan perubahan atas amar putusan.
Penjelasan administrasi dari KPU
Menurut penjelasan Ketua KPU Mochammad Afifuddin yang dilaporkan ANTARA, verifikasi merujuk surat keterangan penyetaraan bertanggal 6 Agustus 2019 dan keputusan penyetaraan pendidikan tinggi tertanggal 8 Agustus 2019. KPU menyatakan dokumen administrasi dianggap berlaku sepanjang belum dicabut; penjelasan ini merupakan posisi KPU.
Batas putusan MK
Di sisi lain, keterangan resmi MK menyebut permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, MK juga tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen kelulusan pendidikan asing untuk penyetaraan jenjang SLTA.
Kedua bagian itu tidak boleh disamakan. Catatan hakim mengenai dokumen bukan amar yang menyatakan pemalsuan ijazah. MK juga menjelaskan tidak dapat mendiskualifikasi wakil presiden yang telah dilantik melalui jalur perselisihan hasil pemilu tersebut.
Tanggapan Gibran
Gibran menyatakan menghormati proses hukum. Tentang tindak lanjut dokumen, ia mengatakan, “Ya, itu nanti segera kami follow up,” menurut Sekretariat Wakil Presiden.
Keterbukaan dokumen dan penjelasan kewenangan masing-masing lembaga penting agar publik dapat menilai perkembangan secara tepat. Tindak lanjut yang dijanjikan perlu dicermati tanpa mendahului kesimpulan hukum baru.



