Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima pada 6 Oktober 2026. Putusan itu tidak membatalkan kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” demikian amar putusan. Para pemohon terdiri atas perkumpulan, partai politik, dan perseorangan; mereka bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana disyaratkan untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilu ini.
Dalil pemohon
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan ketika Gibran mencalonkan diri. Pernyataan bahwa pencalonan dan perolehan suaranya harus dibatalkan merupakan dalil serta permintaan pemohon, bukan amar yang dikabulkan.
Pertimbangan hakim
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan kelulusan sekolah menengah. Mahkamah membedakan certificate of attendance dan catatan akademik dari dokumen yang menyatakan seseorang telah tamat suatu jenjang.
Namun, MK juga menjelaskan Gibran telah berstatus wakil presiden sejak pelantikan 20 Oktober 2024. Permintaan mendiskualifikasinya tidak tepat lagi ditempatkan dalam rezim sengketa hasil pilpres. Secara formal MK tetap menyatakan berwenang memeriksa objek perkara; karena itu, menyederhanakan putusan menjadi “MK tidak berwenang sama sekali” juga keliru.
Apa yang tidak diputus
Putusan ini bukan putusan pidana tentang pemalsuan dokumen dan tidak memuat pemberhentian wakil presiden. Tindak lanjut atas temuan yang disebut hakim ditempatkan pada lembaga berwenang menurut konstitusi, bukan terjadi otomatis melalui amar ini.
Pembedaan itu penting agar publik dapat menilai temuan hakim tanpa menyimpulkan akibat hukum yang tidak dijatuhkan. Bagaimana lembaga terkait sebaiknya menjelaskan tindak lanjutnya secara terbuka kepada masyarakat?



